Jumat, 20 November 2009

Akhlak Tercela

Akhlak Tercela

Orang mencari kesenangan dan keberuntungan dalam kehidupan dunia pada zaman seka-rang beraneka ragam caranya, namun disayangkan pada umumnya mereka tidak mau tahu apakah yang dilakukan halal atau haram, yang penting berhasil dan memuaskan nafsunya Mereka selalu berfikir, bagaimana memuaskan kesenangan atau mencari keuntungan dengan mudah dan cepat tanpa jerih payah.

A. Mabuk-mabukan
1. Pengertian Mabuk-mabukan
Menurut KBBI, mabuk-mabukan diartikan membuat diri mabuk secara berlabih-lebihan sehingga hamper setiap malammembuat gaduh ataupun ricuh yang dapat mengga nggu kenyamanan lingkungan masyarakat.
Secara istilah mabuk-mabukan dapat diartikan sebagai aktivitas meminum,mema-kan, menghirup, ataupun menghisap secara berlebihan bahan-bahan (material) dalam jum lah tertentu dapat membuat pelakunya mabuk.

2. Bentuk Mabuk-mabukan
Mabuk-mabukan kebiasaan buruk yang dapat merusak masa depan umat manusia dan menjadi pintu gerbang munculnya berbagai perilaku keji dan mungkar yang dilaku-kan manusia. Agama Islam mengharamkan minuman keras sebagai mana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 90-91 yang sebagai berikut:

90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.


3. Akibat Negatif Mabuk-mabukan
Semua minuman ataupun makanan yang beralkohol juga termasuk khamer. Istilah alakohol sebenarnya berasal dari kata Arab alkhul yang berarti saripati atau inti sari. Peng gunaan etanol dalam kehidupan sehari hari tidak berbahaya, tetapi tetap akan menyebab-kan kematian apabila masuk tubuh dalam keadaan murni dan jumlah tertentu.
Sudah diketahui umum bahwa semua miras itu jika diminum dalam jumlah yang cukup banyak bias membuat orang mabuk, bahkan jika diminum banyak sekali bisa ping-san dan tidak ingat akan lingkunganya, sedangkan untuk jangka panjangnya akan menye-babkan kerusakan organ fisik bagian dalam (jantung, paru-paru, ginjal, dan liver).

4. Upaya menghindari Mabuk-mabukan
Setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari pe-nyakit yang disebabakan pengaruh mabuk-mabukan. Mabuk-mabukan itu dapat merusak mental seperti penyakit ingatan. Mabuk-mabukan yang sedah jelas dapat menggangu ke-setabilan jasmani dan rohani menjadi sebab hati seorang bertambah jauh dari mengingat Alloh, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi lara ngan Alloh.

B. Berjudi
1. Pengertian Berjudi
Menurut KBBI, berjudi diartikan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta diper mainan tebakan berdasarkan kebutuhan dengan tujuan menndapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.
Dapat di simpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yamg direncanakan atau pun tidak dengan melakukan dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan taruhan yang tidak dibenarkan,bagi yang menang diuntungkan dan yang kalah dirugikan.

2. Bentuk-bentuk Berjudi
Dadu
Kartu Remi
Lotre
Semua permainan yang melupakan ibadah
Menjual benda yang belum jelas
Menyabung Binatang
Permainan yang merusak badan

3. Akibat Negatif Berjudi
Menurut Ibnu Qotadah, pada zaman jahilyah pemain judi bertaruh dengan menye-rahkan istri dan hartanya. Ketika mereka kalah kemudian duduk termenung susah karena kehilangan istri dan hartanya pindah menjadi milik orang lain, akhirnya timbul permusu-han diantara orang yang bermain judi. Betapa besar bahaya perjudian bagi kehidupan pribadi dan social karena perjudian membawa akibat buruk bagi pelakunya.




4. Upaya Menghindari Berjudi
Menurut Ibnu Qoyim, apabila kita regu dalam memutuskan perkara, apakah perka ra ini haram atau haram, maka lihatlah dari aspek mudarat dan manfaatnya. Jika madarat nya lebih banyak, mustshil Alloh memerintahkan atau menghalalkanya.

C. Zina
1. Pengertian Berzina
Menurut KBBI, berzina diartikan perbuatan bersenggama antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Berdasarkan pendapat berbagai ulama, zina adalah melakukan hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami isteri dan bukan pula budaknya.

2. Bentuk-bentuk Berzina
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Zina Mukhson
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. Hukumannya adalah dirajam.

Zina Ghoiru Mukhson
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukumanya adalah didera.

Hukuman zina dapat dijatuhkan apabila pelakunnya sudah balig,dan berakal, per-buatan zinz dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), dan pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Alloh.

3. Akibat Negatif Berzina
Akibat yang paling fatal bagi semua orang yang berzina adalah akan terjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi firus HIV akan kehilangan system kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan.
Sebenarnya, kalau dicermati hadis Rosululloh saw, berikut ini merupakan peringa tan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya berbuat zina.

“Apabila perbuatan zina (pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyhakit yang mematikan yang sebelumya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar di antara mereka.”




4. Upaya Menghindari Berzina
Sesungguhnya setiap keluarga harus menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Jangan sampai dalam kehidupan keluarga terdapat salah seorang dalam anggota keluara yang dengan leluasa melacurkan diri atau melakukan pergaulan bebas. Apabila dalam rumah tangga terdapat seorang remaja, maka harus dibina agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Setiap keluarga memiliki kewajiban untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.Dengan kasih sayang memadai,maka akan dapat mengarahkan setiap genarasi untuk konsisten menjaga dirinya dengan teguh. Setiap muslim berkewajiban menjaga akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan marta bat manusia di hadapan sesame dan sang Khalik.

C. Mencuri
1. Pengertian Mencuri
Menurut KBBI, mencuri diartikan mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah.biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Secara istilah ialah mengam- bil milik orang lain untuk dijadikan milik sendiri dengan cara yang tidak sah, baik menu-rut hokum agama maupun hokum adat.

2. Bentuk-bentuk Mencuri
Syariat Islam sangat melindungi hak perorangan, kelompok sampai merugikan Negara. Alloh telah menetapkan hukuman bagi pelakuv pencurian yang telah memenuhi ketentuan hokum,Firman Alloh swt sebagai berikut:

38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

3. Akibat Negatif Mencuri
Mencuri sebagai perbuatan yang dilarang agama. Karena itu seorang yang terbuk-ti melakukan perbuatan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Penentuan hukum ini menjadi peringatan bagi umat islam besar madarat yang ditimbulkan oleh perbuataan mencuri. Adapun akibat negative perbuatan mencuri, di antaranya sebagai berikut:

Menentang hokum Alloh
Mengabaikan norma masyarakat
Menyensarakan kehidupan pribadi dan keluarga
Meresahkan kehidupan masyarakat
Menjadi terbukanya pintu kejahatan





4. Upaya Menghindari Pencuri
Islam menanggulangi kasus masalah pencurian dengan cara mendidik dan mem-mersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur agar jangan memiliki hak orang lain.Di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidu-pan, membenci pengangguran, dan mencela sifat kikir.

E. Konsumsi Narkoba
1. Pengertian Konsumsi Narkoba
Menurut KBBI, mengkonsumsi narkoba diartikan sebagai obat untuk menenang-kan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

2. Bentuk-bentuk Konsumsi Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan pola penggunaan yang bersifat patologis, yang berlangsung dalam jangka waktu tertentudan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi social. Narkoba sangat membahayakan hidup manusia karena akan berpenga-ruh pada kondisi fisik dan mental emosional pendetita.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika telah dikemukakan berba gai jenis Narkotika yaitu sebagai berikut:

Tanaman Papaver somniferum L
Opium mentah
Opium masak
Opinium Obat
Morfina
Tanaman koka dan daunya
Kokain mentah

Islam tidak hanya mengharamkan narkoba, berbisnis narkoba juga diharamkan oleh agama Islam, sekalipun itu dilakukan dengan orang nonmuslim. Sejaka lima belas abad silam, Rosululloh saw telah memperingatkan bahaya narkoba ataupun miras bagi kelangsungan hidup manusia. Pada zaman moderen ini telah banyak dokter dan para ahli telah melakukan penelitian secara cermat dan mengakui kebe naran bahwa khamer sama sekali tidak boleh digunakan sebagai obat karena bisa menimbulkan berbagai kerusakan pada fisik maupun pada jiwa manusia.
Ulama sepaham bahwa tiap-tiap barang yang haram boleh digunakan pada suatu kondisi dan situasi yang benar-benar darurat (terpaksa), namun yang boleh digunakan itu hanya seperlinya saja, tidak boleh melebihi batas ketentuan, apalagi berlebihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar